Seiring meningkatnya minat para murid terhadap perpustakaan, perhatian pemerintah terhadap pengembangan perpustakaan di sekolah pun semakin besar . Dari sisi regulasi pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan yang memungkinkan perpustakaan pada sekolah bisa berkembang menggunakan baik.
Http://www.Harnas.Co |
Undang-Undang Penyelenggaraan Perpustakaan SD
Salah satu contoh dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dalam Pasal 23 ayat l disebutkan setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan menggunakan memerhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Pada ayat berikutnya disebutkan perpustakaan sekolah/madrasah wajib mempunyai koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks harus dalam satuan pendidikan yang bersangkutan pada jumlah yang mencukupi buat melayani semua siswa & pendidik. Selain koleksi buku teks pelajaran, perpustakaan sekolah dan madrasah diharuskan menyebarkan koleksi lain yg mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 45 disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan wahana & prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sinkron dengan pertumbuhan & perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut di antaranya penyediaan perpustakaan di sekolah.
Untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perpustakaan sekolah, pemerintah pula telah mengeluarkan beberapa peraturan, pada antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana & Prasarana buat Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (Sekolah Dasar/Ml), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs.), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengah Atas/MA).
Dalam Permendiknas ini diatur mengenai wahana & prasarana yg harus disediakan sang sekolah. Termasuk pada dalamnya penyediaan kitab dan perabot dan perlengkapan perpustakaan. Adapun kebijakan pemerintah tentang jenis buku yg wajib di sediakan terdapat dalam Permendiknas Nomor dua Tahun 2008 tentang Buku.
Baca juga : Kegiatan Pramuka
Dana Perpustakaan Sekolah Dasar
Mengenai asal pendanaan perpustakaan sekolah. Telah diatur pula pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tersebut, pada mana pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa buat memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan bisa menggunakan bantuan pendidikan berdasarkan pemerintah, pemerimah wilayah, dan warga dalam bentuk bantuan gratis juga barang.
Selain itu, sumber dana perpustakaan sekolah juga mampu dihasilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana berdasarkan Permendiknas Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan & Penanggungiawaban Keuangan Dana BOS, dana BOS yang dapat digunakan buat pengembangan perpustakaan sekolah minimal lima% menurut dana BOS yang diterima oleh sekolah.
Dengan demikian, keberadaan perpustakaan sekolah ditinjau menurut sisi regulasi telah sangat memungkinkan buat berkembang dengan baik karena payung hukumnya telah mengatur sedemikian rupa tinggal bagaimana aplikasinya di sekolah-sekolah, apakah telah sesuai menggunakan anggaran atau belum.
Penyelenggaraan Perpustakaan SD
Perpustakaan sekolah dasar merupakan galat satu jenis perpustakaan sekolah yg diselenggarakan pada lingkungan sekolah dasar. Sama halnya dengan jenis perpustakaan sekolah yg lainnya, perpustakaan sekolah dasar bisa diartikan sebagai loka terhimpunnya berbagai bahan pustaka, baik cetak maupun noncetak, seperti: kitab , majalah, surat berita, film, vidio, dan CD guna menunjang aktivitas pembelajaran di sekolah dasar yang bersangkutan.
Semua bahan pustaka yang tersedia di perpustakaan sekolah dasar disusun, ditata, & dikelola dari sistem tenentu yg diadaptasi menggunakan tuntutan dan kebutuhan para penggunanya, yaitu para murid sekolah dasar. Penyusunan, penataan, dan pengelolaan bahan pustaka dimaksudkan buat memberikan kemudahan pada para pengguna perpustakaan di dalam mencari, menemukan, dan memanfaatkan bahan pustaka tersebut. Adapun sistem yang dipakai buat menyusun, menata, dan mengelola perpustakaan sekolah dasar bisa secara sederhana (manual) juga secara elektronik memakai komputer menjadi sarananya.
Berbeda menggunakan perpustakaan sekolah yg lainnya, siswa yang dilayani sang perpustakaan sekolah dasar rata-rata berusia antara 7 sampai usia 12 tahun, usia yg benar -benar sangat muda. Siswa dalam usia ini bukan saja secara fisik relatif masih belum berkembang namun pengetahuan, kesadaran, atau perasaannya pun masih terbatas pada hal-hal yg konkret dan kasat mata.
Demikian pula sisi emosionalnya, seseorang murid sekolah dasar kesamaan berpikirnya masih seringkali berpusat dalam dirinya sendiri, seolah-olah hayati ini milik sendiri. Kemampuan mengambil perspektif orang lain masih lemah tidak seperti orang-orang dewasa pada biasanya yg lebih realistis, empatik, & sosial pada berpikir. Oleh karenanya, penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar wajib dibedakan menurut penyelenggaraan perpustakaan lain yang biasa dipakai oleh Orang-Orang dewasa dalam umumnya, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional pasal 45.
Tujuan Perpustakaan Sekolah Dasar
Perpustakaan sekolah dasar merupakan bagian integral berdasarkan penyelenggaraan sekolah dasar itu sendiri, dia merupakan komponen utama pendidikan pada sekolah dasar yg diharapkan dapat menunjang terhadap pencapaian tujuan sekolah dasar.
Tujuan sekolah dasar sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan membangun landasan bagi berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yg:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur
- Berilmu, cakap, kritis, kreatif dan inovatif
- Sehat, mandiri, dan percaya diri
- Toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab
Melihat tujuan sekolah dasar tadi pada atas, tampak bahwa penyelenggaraan sekolah dasar diarahkan dalam upaya-upaya fundamental buat membangun sikap mental, pengetahuan & keterampilan para anak didik, menjadi dasar buat pengembangan Iebih lanjut pada jenjang pendidikan selanjutnya. Sehingga penyelenggaraan aktivitas apa pun pada sekolah dasar diarahkan kepada upaya-upaya buat mewujudkan tujuan tersebut, termasuk pada hal penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar.
Penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar harus mampu merealisasikan & ikut mewujudkan tujuan penyelenggaraan sekolah dasar melalui penyediaan & pemanfaatan bahan pustaka yang disediakan dan melalui kegialan-kegiatan lain yang berkaitan.
Secara terperinci, tujuan penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar, sebagai berikut:
- Menunjang penyelenggaraan pembelajaran di sekolah dasar
- Meningkatkan kualitas penyelenggaran pembelajaran di sekolah dasar
- Menyediakan sarana untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung para siswa
- Membantu para siswa mendapatkan bahan pustaka yang dibutuhkannya baik untuk menunjang kegitan pembelajaran maupun untuk bahan bacaan
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa
- Membantu para guru mendapatkan bahan-bahan penunjang pengajaran
- Mempercepat proses penguasaan teknik membaca
- Menumbuhkan kebiasaan membaca pada para siswa
- Memperkaya pengalaman belajar para siswa
- Menanamkan kebiasaan belajar mandiri para siswa
- Memberikan pengetahuan mengenai cara-cara menggunakan bahan pustaka
- Membantu perkembangan kecakapan berbahasa para siswa
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa
- Membantu para siswa dalam penyelesaian tugas-tugas pembelajaran
- Membamu para siswa dan para guru dalam mengikuti perkembangan suatu peristiwa dan kabar-kabar terbaru
- Membantu para siswa dan para guru dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Fungsi Perpustakaan SD
Sebagaimana disebutkan pada atas, bahwa perpustakaan sekolah dasar adalah komponen primer di sekolah dasar yg diselenggarakan buat merealisasikan tujuan sekolah dasar. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, tentunya perpustakaan sekolah dasar wajib melaksanakan fungsi-fungsi yang melekat padanya dengan sebaik-baiknya.
Adapun fungsi-fungsi yg harus dilaksanakan tadi, sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kerja perpustakaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun
- Penyusunan rencana pengadaan bahan pustaka yang akan digunakan di perpustakaan
- Pelaksanaan pengadaan bahan pustaka baik cetak maupun noncetak yang dapat secara langsung maupun tidak langsung menunjang terhadap pembelajaran
- Pelaksanaan pengolahan bahan pustaka
- Pelaksanaan penyusunan dan penataan bahan pustaka
- Pelaksanaan kerja sama dengan guru dalam penyediaan bahan pustaka yang akan digunakan dalam pembelajaran
- Pelaksanaan pembinaan minat baca siswa
- Penyusunan tata tertib perpustakaan
- Penyelenggaraan pelayanan perpustakaan
- Penyelenggaraan administrasi pelayanan perpustakaan
- Pelaksanaan promosi perpustakaan.
- Pelaksanaan administrasi perpustakaan
- Pelaksanaan bimbingan pemakai perpustakaan
- Pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan.
Fungsi-fungsi tersebut di atas, tentunya harus dilaksanakan secara terencana dan terintegrasi dalam satu kesatuan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lainnya. Bila pelaksanaannya tidak terencana dan tidak terintegrasi, maka perpustakaan sekolah dasar tidak akan memberikan kontribusi yang berarti terhadap pencapaian tujuan sekolah dasar. Suhendra (2014: 1-7)
Dari penerangan diatas semonga mulai dari undang-undang penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar, tujuan & manfaatnya semonga dapat menambah khasanah keilmuan pembaca, semonga berguna. Terima kasih
Daftar pustaka
Yaya Suhendra. Panduan Petugas Perpustakaan: Cara Mengelola Perpustakaan Sekolah Dasar. Jakarta, Prenada. 2014
Baca Juga : Sejarah Sky Air