Social Items

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Perpustakaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Perpustakaan. Tampilkan semua postingan

Seiring meningkatnya minat para murid terhadap perpustakaan, perhatian pemerintah terhadap pengembangan perpustakaan di sekolah pun semakin besar . Dari sisi regulasi pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan yang memungkinkan perpustakaan pada sekolah bisa berkembang menggunakan baik.

PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Http://www.Harnas.Co

Undang-Undang  Penyelenggaraan Perpustakaan SD

Salah satu contoh dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dalam Pasal 23 ayat l disebutkan setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan menggunakan memerhatikan Standar Nasional Pendidikan.

Pada ayat berikutnya disebutkan perpustakaan sekolah/madrasah wajib mempunyai koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks harus dalam satuan pendidikan yang bersangkutan pada jumlah yang mencukupi buat melayani semua siswa & pendidik. Selain koleksi buku teks pelajaran, perpustakaan sekolah dan madrasah diharuskan menyebarkan koleksi lain yg mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 45 disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan wahana & prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sinkron dengan pertumbuhan & perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut di antaranya penyediaan perpustakaan di sekolah.

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perpustakaan sekolah, pemerintah pula telah mengeluarkan beberapa peraturan, pada antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana & Prasarana buat Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (Sekolah Dasar/Ml), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs.), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengah Atas/MA).

Dalam Permendiknas ini diatur mengenai wahana & prasarana yg harus disediakan sang sekolah. Termasuk pada dalamnya penyediaan kitab dan perabot dan perlengkapan perpustakaan. Adapun kebijakan pemerintah tentang jenis buku yg wajib di sediakan terdapat dalam Permendiknas Nomor dua Tahun 2008 tentang Buku.

Baca juga : Kegiatan Pramuka

Dana Perpustakaan Sekolah Dasar

Mengenai asal pendanaan perpustakaan sekolah. Telah diatur pula pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tersebut, pada mana pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa buat memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan bisa menggunakan bantuan pendidikan berdasarkan pemerintah, pemerimah wilayah, dan warga dalam bentuk bantuan gratis juga barang.

Selain itu, sumber dana perpustakaan sekolah juga mampu dihasilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana berdasarkan Permendiknas Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan & Penanggungiawaban Keuangan Dana BOS, dana BOS yang dapat digunakan buat pengembangan perpustakaan sekolah minimal lima% menurut dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Dengan demikian, keberadaan perpustakaan sekolah ditinjau menurut sisi regulasi telah sangat memungkinkan buat berkembang dengan baik karena payung hukumnya telah mengatur sedemikian rupa tinggal bagaimana aplikasinya di sekolah-sekolah, apakah telah sesuai menggunakan anggaran atau belum.

Penyelenggaraan Perpustakaan SD

Perpustakaan sekolah dasar merupakan galat satu jenis perpustakaan sekolah yg diselenggarakan pada lingkungan sekolah dasar. Sama halnya dengan jenis perpustakaan sekolah yg lainnya, perpustakaan sekolah dasar bisa diartikan sebagai loka terhimpunnya berbagai bahan pustaka, baik cetak maupun noncetak, seperti: kitab , majalah, surat berita, film, vidio, dan CD guna menunjang aktivitas pembelajaran di sekolah dasar yang bersangkutan.

Semua bahan pustaka yang tersedia di perpustakaan sekolah dasar disusun, ditata, & dikelola dari sistem tenentu yg diadaptasi menggunakan tuntutan dan kebutuhan para penggunanya, yaitu para murid sekolah dasar. Penyusunan, penataan, dan pengelolaan bahan pustaka dimaksudkan buat memberikan kemudahan pada para pengguna perpustakaan di dalam mencari, menemukan, dan memanfaatkan bahan pustaka tersebut. Adapun sistem yang dipakai buat menyusun, menata, dan mengelola perpustakaan sekolah dasar bisa secara sederhana (manual) juga secara elektronik memakai komputer menjadi sarananya.

Berbeda menggunakan perpustakaan sekolah yg lainnya, siswa yang dilayani sang perpustakaan sekolah dasar rata-rata berusia antara 7 sampai usia 12 tahun, usia yg benar -benar sangat muda. Siswa dalam usia ini bukan saja secara fisik relatif masih belum berkembang namun pengetahuan, kesadaran, atau perasaannya pun masih terbatas pada hal-hal yg konkret dan kasat mata.

Demikian pula sisi emosionalnya, seseorang murid sekolah dasar kesamaan berpikirnya masih seringkali berpusat dalam dirinya sendiri, seolah-olah hayati ini milik sendiri. Kemampuan mengambil perspektif orang lain masih lemah tidak seperti orang-orang dewasa pada biasanya yg lebih realistis, empatik, & sosial pada berpikir. Oleh karenanya, penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar wajib dibedakan menurut penyelenggaraan perpustakaan lain yang biasa dipakai oleh Orang-Orang dewasa dalam umumnya, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional pasal 45.

Tujuan Perpustakaan Sekolah Dasar

Perpustakaan sekolah dasar merupakan bagian integral berdasarkan penyelenggaraan sekolah dasar itu sendiri, dia merupakan komponen utama pendidikan pada sekolah dasar yg diharapkan dapat menunjang terhadap pencapaian tujuan sekolah dasar.

Tujuan sekolah dasar sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan membangun landasan bagi berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yg:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur
  2. Berilmu, cakap, kritis, kreatif dan inovatif
  3. Sehat, mandiri, dan percaya diri
  4. Toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab

Melihat tujuan sekolah dasar tadi pada atas, tampak bahwa penyelenggaraan sekolah dasar diarahkan dalam upaya-upaya fundamental buat membangun sikap mental, pengetahuan & keterampilan para anak didik, menjadi dasar buat pengembangan Iebih lanjut pada jenjang pendidikan selanjutnya. Sehingga penyelenggaraan aktivitas apa pun pada sekolah dasar diarahkan kepada upaya-upaya buat mewujudkan tujuan tersebut, termasuk pada hal penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar.

Penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar harus mampu merealisasikan & ikut mewujudkan tujuan penyelenggaraan sekolah dasar melalui penyediaan & pemanfaatan bahan pustaka yang disediakan dan melalui kegialan-kegiatan lain yang berkaitan.

Secara terperinci, tujuan penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar, sebagai berikut:

  1.   Menunjang penyelenggaraan pembelajaran di sekolah dasar
  2. Meningkatkan kualitas penyelenggaran pembelajaran di sekolah dasar
  3. Menyediakan sarana untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung para siswa
  4. Membantu para siswa mendapatkan bahan pustaka yang dibutuhkannya baik untuk menunjang kegitan pembelajaran maupun untuk bahan bacaan
  5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa
  6. Membantu para guru mendapatkan bahan-bahan penunjang pengajaran
  7. Mempercepat proses penguasaan teknik membaca
  8. Menumbuhkan kebiasaan membaca pada para siswa
  9. Memperkaya pengalaman belajar para siswa
  10. Menanamkan kebiasaan belajar mandiri para siswa
  11. Memberikan pengetahuan mengenai cara-cara menggunakan bahan pustaka
  12. Membantu perkembangan kecakapan berbahasa para siswa
  13. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa
  14. Membantu para siswa dalam penyelesaian tugas-tugas pembelajaran
  15. Membamu para siswa dan para guru dalam mengikuti perkembangan suatu peristiwa dan kabar-kabar terbaru
  16. Membantu para siswa dan para guru dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Fungsi Perpustakaan SD

Sebagaimana disebutkan pada atas, bahwa perpustakaan sekolah dasar adalah komponen primer di sekolah dasar yg diselenggarakan buat merealisasikan tujuan sekolah dasar. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, tentunya perpustakaan sekolah dasar wajib melaksanakan fungsi-fungsi yang melekat padanya dengan sebaik-baiknya.

Adapun fungsi-fungsi yg harus dilaksanakan tadi, sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja perpustakaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun
  2. Penyusunan rencana pengadaan bahan pustaka yang akan digunakan di perpustakaan
  3. Pelaksanaan pengadaan bahan pustaka baik cetak maupun noncetak yang dapat secara langsung maupun tidak langsung menunjang terhadap pembelajaran
  4. Pelaksanaan pengolahan bahan pustaka
  5. Pelaksanaan penyusunan dan penataan bahan pustaka
  6. Pelaksanaan kerja sama dengan guru dalam penyediaan bahan pustaka yang akan digunakan dalam pembelajaran
  7. Pelaksanaan pembinaan minat baca siswa
  8. Penyusunan tata tertib perpustakaan
  9. Penyelenggaraan pelayanan perpustakaan
  10. Penyelenggaraan administrasi pelayanan perpustakaan
  11. Pelaksanaan promosi perpustakaan.
  12. Pelaksanaan administrasi perpustakaan
  13. Pelaksanaan bimbingan pemakai perpustakaan
  14. Pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan.

Fungsi-fungsi tersebut di atas, tentunya harus dilaksanakan secara terencana dan terintegrasi dalam satu kesatuan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lainnya. Bila pelaksanaannya tidak terencana dan tidak terintegrasi, maka perpustakaan sekolah dasar tidak akan memberikan kontribusi yang berarti terhadap pencapaian tujuan sekolah dasar.  Suhendra (2014: 1-7)

Dari penerangan diatas semonga mulai dari undang-undang penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar, tujuan & manfaatnya semonga dapat menambah khasanah keilmuan pembaca, semonga berguna. Terima kasih

Daftar pustaka

Yaya Suhendra. Panduan Petugas Perpustakaan: Cara Mengelola Perpustakaan Sekolah Dasar. Jakarta, Prenada. 2014

Baca Juga : Sejarah Sky Air

PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR- UNDANG-UNDANG TERKAIT, TUJUAN DAN FUNGSI

Pengertian Arsip Elektronik

Arsip elektronika atau seringkali diklaim jua file digital merupakan file yang telah mengalami perubahan betuk fisik menurut lembaran kertas menjadi lembaran elektro. Proses konversi file menurut lembaran kertas sebagai lembaran eleklronik diklaim alih media. Proses alih media menggunakan perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi. Keberadaan teknologi kabar nir sanggup terlepas dari arsip elektro yg merupakan hasil penciptaan dan keluaran fisik dari komputer.

Pengertian Arsip Elektronik: Bentuk Dan Jenisnya
?Kantor kearsipan

Arsip elektronik sering kali dikatakan menjadi machine readable records (file yang hanya sanggup dibaca melalui mesin).Rekod elektro merupakan fakta yg terkandung dalam arsip dan media eleklronik, yang dibuat, diterima. Atau dikelola sang organisasi juga perorangan dan menyimpannya sebagai bukti aktivitas. Arsip rekod elektronik merupakan rekod pada media penyimpanan elektronik yang dibentuk, dikomumkasikan, disimpan & diakses memakai perangkat elektronika.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu konklusi bahwa, file elektronik adalah gugusan warta yang direkam memakai teknologi komputer sebagai dokumen elektronik agar dapat dicermati & dipergunakan kembali. Sedangkan file dinamis elektronika merupakan arsip dinamis yang memillki format elektronik atau digital, dan memerlukan media tertentu sesuai menggunakan bentuk arsipnya buat membacanya.

Hasil alih media file disimpan dalam bentuk arsip-arsip yg secara fisik direkam pada media elektronik seperti hard disk, CD, DVD dan lain-lain Penyimpanan arsip-arsip ini dilengkapi dengan database yg akan menciptakan suatu sistem file elektronika yg mencakup fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-arsip output alih media. Sistem file elektronika merupakan otomasi berdasarkan sistem arsip manual. Maka sistem file elektronik sangat tergantung menggunakan sistem file manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik nir akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.

Perkembangan teknologi yg begitu pesat belakangan ini di satu sisi mempunyai efek positif terhadap kelancaran & kemudahan bagi insan pada melaksanakan aneka macam kegiatannya. Namun pada pihak lain perkembangan ini juga menyebabkan pengaruh khususnya di bidang kearsipan yg perlu segera diantisipasi. Perkembangan di bidang kearsipan dirasakan sangat lambat jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang secara langsung ataupun tidak langsung membentuk arsip yg cenderung selalu berubah.

Untuk itu para pengelola kearsipan hendaknya selalu tanggap dan mengikuli perkembangan tadi dan sedapat mungkin supaya bisa dimanfaatkan buat aktivitas kearsipan. Proses perkembangan teknologi akan berjalan terus melaju seakan tidak mungkin terkejar, teknologi akan terus beranjak maju dengan produk-produk yang selalu up to date dengan perubahan generasi dari ketika ke saat. Maka efek perubahan itu sedemikan besar . Sehingga produk-produk out of date tak sinkron produk terkini. Lantaran setiap produk baru dipastikan memiliki spesifikasi yang lain.

Sistem kearsipan elektronika mempunyai sejumlah komponen penting yg saling beriteraksi buat mencapai tujuan. Di mana komponen sistem kearsipan elektronika mencakup pengolahan data & kabar sebagai inforrnasi manajemen, metode, indera dan penilaian. Keseluruhan komponen ini acapkali berinteraksi & berafiliasi, beserta-sama diarahkan untuk mencapai tujuan.

Dengan demikian, sistem kearsipan adalah suatu kombinasi & penyusunan yang unik menurut unsur-unsur proses kearsipan yang dibuat untuk mencari solusi atas masalah-kasus kearsipan sehingga tujuan yg ditelapkan bisa tercapai. Dari pengertian pada atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Sistem kearsipan elektro adalah suatu sistem yg digunakan pada penyimpanan file arau berkas dengan memakai media elektro, sehingga surat atau dokumen-dokumen yg dibutuhkan menggunakan gampang dan cepat bisa pada distibusikan & ditemukan kembali apabila sewaktu-saat dibutuhkan.

Baca juga: Kode etik pustakawan indonesia

Arsip/rekod dalam dasarnya bisa dikelompokkan dalam dua bagian besar yaitu:

Jenis Pertama

Jenis pertama adalah arsip berbasis kertas diklaim menggunakan file konvensional. Arsip konvensional terdiri dari file tekstual yaitu arsip berbasis kertas yang isi informasinya berupa citra diam (still visual) nir berkiprah seperti foto, gambar, slide, dan poster, terakhir adalah arsip kanografi yaitu file berbasiskan kertas yang informasinya tertulis pada bentuk grafik atau foto metric, termasuk di dalamnya diantaranya peta, desain bangun mesin, desain bangun pesawat, bagan dan sejenisnya.

Jenis Kedua

jenis ke 2 merupakan arsip yg berbasis nonkertas diklaim menggunakan arsip media baru yaitu file yg berisi berita yang direkam pada bentuk elektronika yg memakai peralatan khusus. Misalnya baca mesin & arsip pandang dengar yang terdin' dari file rekaman sum yaitu arsip nonkenas yang isi infomasinya terekam dalam sinyal suara menggunakan menggunakan sistem perekam tertentu, file video yaitu arsip yang berbasis nonkertas yg isi informasinya berupa citra nongerak (moving images) terekam pada rangkaian gambar fotografik & suara dalam pita magnetik yg penciptaannya menggunakan media teknologi elektro, terakhir arsip elektronik yaitu arsip berbasiskan nonkertas yg isi informasinya berupa apa saja dengan penciptaannya memakai media teknologi informasi khususnya kompuler.

Seiring menggunakan perkembangan teknologi computer, maka terjadi perubahan jua pada global kearsipan. Bentuk rekod yg terdahulu didominasi sang kertas, sekarang sudah bergeser berbasiskan komputer atau digital. Terdapat beragam bentuk rekod, mulai berdasarkan kertas sampai digital.

Bentuk-Bentuk Arsip/Rekod

Bentuk-bentuk rekod yg ada ketika ini adalah:

  1. Kertas, mikrofilm atau elektronik
  2. Dokumen atau berkas, peta, cetak biru, gambar, foto, dan lain-lain
  3. Data dari sistem bisnis, dokumen pengolah kata, spreadsheets, email, citra digital
  4. Audio atau video
  5. Dokumen tulis tangan
  6. Dokumen yang tidak terlalu berstruktur, sepeni: Surat, dan dokumen yang sangat berstruktur seperti formulir.

Jenis-jenis Arsip Elektronik

Jenis-jenis arsip elektronik pada antaranya:

  1. File Teks, Teks adalah informasi yang ditulis sebagai frase/kalimat dihasilkan oleh program pengolah data atau perangkat lunak lainnya
  2. File Data, Terdiri dari kumpulan karakter yang lebih terstruktur. terbagi atas field dan ruas. Contoh: Data karyawan yang terdiri dari nama, NIP, alamat, dan lain-lain.
  3. File Citra (Image), Merupakan rekod elektronik yang mengandung citra. atau image adalah infornasi dalam bentuk gambar, termasuk chart, graph, yang diciptakan secara elektronik menggunakan scanner atau program komputer untuk desain dan grafis.
  4. Suara, Merupakan rekod elektronik yang mengandung informasi dalam bentuk suara.

Bentuk media arsip/rekod elektro beragam dengan ketahanan penyimpanan yang berbeda-beda diantaranya: Media magnetik (magnetic media), disk magnetik (magnetic disk), pita magnetik (magnetic tape), kaset (cassette), media optik (optical disk). Janis dan bentuk rekod elektronika juga mampu bermacam-macam seperti jile teks, file dam database.

Baca juga: Cara Pemeliharaan Arsip

Itulah penjelasan mengenai arsip elektronika mulai menurut pengertian dan jenins-jenisnya, semonga artikel ini dapat menjadi surat keterangan pembaca & menambah wawasan pembaca mengenai file. Terimah kasih

Daftar pustaka

Mulyadi. Pengelolaan Arsip Berbasis Otomasi. Jakarta, Rajawali Press. 2016

Pengertian Arsip Elektronik: Bentuk Dan Jenisnya