Social Items

A. Pendahuluan

Konsep dasar kebidanan adalah dasar bagi seseorang bidan pada menerapkan manajemen kebidanan menjadi proses pemecahan perkara pasien/ klien, hal ini diharapkan bagi bidan profesional.

Konsep- konsep dasar kebidanan menegaskan keunikan bidan pada menaikkan kesehatan bunda dan keluarga dalam usia fertile yaitu bekerjasama menggunakan wanita pada memelihara diri sendiri & keluarga, menghargai martabat insan & memperlakukan wanita sebagai insan seutuhnya sinkron hak asasi insan, membela dan memberdayakan kaum perempuan yg suaranya perlu didengar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, kepekaan terhadap budaya & bekerja sama dengan wanita dan petugas kesehatan buat mengatasi praktek-praktek budaya yang merugikan kaum wanita, pusatkan pada peningkatan kesehatan & pencegahan penyakit, memandang kehamilan sebagai suatu insiden kehidupan normal.

Karena bidan mengakui bahwa efek terbesar pada kesehatan ibu & anak pada global dimulai berdasarkan status perempuan yang dijamin keamanan haknya & nutrisi yang adekuat, air bersih & sanitasi, bidan turut bertanggung jawab pada menaikkan kondisi kehidupan dasar menggunakan memberikan pelayanan yang kompeten.

B. Bidan

Bidan adalah seseorang perempuan yang sudah mengikuti dan merampungkan pendidikan bidan yg sudah diakui pemerintah dan lulus ujian sinkron menggunakan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara absah buat menjalankan praktek.

Definisi bidan menurut WHO merupakan seseorang yang telah diakui secara reguler dalam acara pendidikan bidan diakui secara yuridis, ditempatkan, & mendapat,

kualifikasi, dan terdaftar di sektor & memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan. Definisi bidan dari ICM merupakan seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara dan memperoleh kualifikasi dan diberi biar melaksanakan praktek kebidanan pada negara itu. Dia harus sanggup menaruh asuhan yang menyeluruh kepada perempuan hamil, melahirkan, masa nifas & menyusui, bayi baru lahir.

Asuhan kebidanan yg dilakukan oleh bidan tersebut menggunakan menerapkan manajemen kebidanan dalam memecahkan kasus pasien dengan menurut pengumpulan data dasar hingga terakhir mengevaluasi keadaan pasien secara menyeluruh. Manajemen kebidanan yg diterapkan kepada pasien mencakup pendidikan preventif, pendeteksian kondisi tidak normal dalam ibu & bayi, & mengupayakan bantuan medis dan melaksanakan gawat darurat dalam saat tenaga medik lain nir ada.

Bidan mempunyai tugas krusial dalam konsultasi & pendidikan kesehatan baik bagi perempuan sebagai sentra famili maupun warga pada umumnya, tugas ini mencakup antenatal, intranatal, postnatal, asuhan bayi baru lahir, persiapan sebagai orang tua, gangguan kehamilan dan reproduksi dan famili berencana. Bidan jua bisa melakukan praktek kebidanan pada puskesmas, Rumah sakit, Klinik bersalin, unit kesehatan lainnya serta pada rakyat.

Definisi bidan berdasarkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan seseorang perempuan yg telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yg telah diakui pemerintah & lulus ujian sinkron menggunakan persyaratan yg berlaku & diberi izin secara absah untuk melaksanakan praktek. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan pada masyarakat, bidan diberi wewenang sang pemerintah sinkron dengan wilayah pelayanan yg diberikan. Wewenang tersebut menurut peraturan Menkes RI. Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang Registrasi & Praktek Bidan.

C. Bidan merupakan Suatu Profesi

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diharapkan buat meningkatkan kesejahteraan ibu & janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana & kapan saja selama terdapat proses reproduksi manusia. Ada beberapa pengertian tentang bidan Dari aneka macam pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa bidan adalah profesi yang khusus, dinyatakan suatu pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sebagai akibatnya mak & bayinya lahir menggunakan selamat. Tugas yang diemban oleh bidan bermanfaat buat kesejahteraan manusia.

Bidan pula dinamakan midwife atau pendamping istri. Kata bidan berasal menurut bahasa Sangsekerta ?Widhan? Yang ialah wanita bijaksana, terdapat jua yang berkata bidan merupakan: dukun yang terdidik. Bidan merupakan seseorang yg telah merampungkan pendidikan kebidanan yg diakui dan menerima lisensi buat melaksanakan praktek kebidanan. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yg adalah bagian integral menurut pelayanan kesehatan, yg diberikan kepada ibu dalam kurun saat masa reproduksi & bayi baru lahir. Bidan sebagai profesi memiliki karakteristik-ciri menjadi berikut :

  1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
  2. Anggota anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
  3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
  4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode Etik yang berlaku.
  5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
  6. Anggota- anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
  7. Memiliki suatu organisasi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Anggotanya.

Bidan tergolong jabatan profesional, dimana karakteristik-ciri jabatan profesional yaitu:

  1. Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cendrung ke spesialisasi).
  2. Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, Jabatan profesional menuntut pendidikan jua. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif efesien, dan tolok ukur evaluasinya terstandar.
  3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas , sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki ethos kerja yang tinggi.
  4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional tersebut.

Persyaratan jabatan fungsional merupakan :

  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialisasi.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  8. Memiliki standar praktik
  9. Memiliki etika kebidanan
  10. Memiliki Kode etik bidanan
  11. Memiliki standar pelayanan
  12. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

13. Memiliki baku pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

F. Definisi Perawat Bidan

Perawat Bidan adalah individu yg dididik pada dua disiplin ilmu yaitu ilmu keperawatan dan ilmu kebidanan, yg mempunyai bukti lisensi yg sesuai menggunakan persyaratan American College of Nurse-Midwives. Diakui dalam bulan Januari tahun 1978.

Definisi Praktek Perawat Kebidanan merupakan suatu manajemen perawatan kesehatan bunda yang mandiri, berfokus terutama dalam bayi baru lahir, famili berencana, dan kebutuhan ginekologi wanita. Praktek Perawat Bidan berlisensi pada sistem perawatan kesehatan menaruh layanan berupa konsultasi kesehatan, kolaborasi dan rujukan sinkron pertanda dari status kesehatan pasien. Ini direvisi & disetujui oleh Direktur ACMN pada 27 juli 1992 dan kemudian direvisi dalam tanggal 22 Agustus 1993.

G. Filosofi American College of Nurse Midwives

Perawat Bidan meyakini bahwa setiap individu mempunyai hak untuk merasa aman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kebidanan dengan permanen menghormati martabat serta budaya insan. Di samping layanan yang bermartabat kami mendukung hak setiap individu buat menentukan sendiri, melengkapi kabar, dan berpartisipasi aktif pada semua aspek perawatan.

Asuhan perawat kebidanan berpusat pada kebutuhan perawatan fisik keluarga & pasien, dukungan emosional, sosial, budaya. Praktek Perawat-Kebidanan menganjurkan perawatan berkelanjutan yang kondusif, manajemen klinis yg kompeten dan baik, serta advokasi non hegemoni dalam proses normal.

American College of Nurse Midwives (ACMN) menganggap bahwa kiprah seorang pemimpin dalam perkembangan dan promosi kualitas perawatan kesehatan yang tinggi buat wanita dan bayi baik secara nasional maupun internasional. Profesi Perawat Kebidanan telah disepakati untuk mengklaim bahwa perawat bidan berlisensi yg sudah dilengkapi menggunakan persiapan pendidikan yang baik, buat membuatkan pengetahuan melalui riset, mengevaluasi, dan merevisi asuhan dengan jaminan kualitas. Profesi ini lebih jauh menjamin bahwa anggotanya mematuhi standar praktek bagi perawat kebidanan yang herbi filosofi ACMN.

H. Standar Praktek Perawat kebidanan

Praktek Perawat Kebidanan merupakan manajemen perawatan kesehatan wanita yg berdikari, berpusat terutama sekali pada ketika kehamilan, kelahiran, postpartum, perawatan bayi baru lahir & keluarga berencana dan gangguan ginekologis wanita, Perawat Bidan berlisensi (CNM) berpraktek pada sistem perawatan kesehatan yang menaruh konsultasi, manajemen kerja sama atau acum menurut status kesehatan pasien, Perawat bidan berlisensi berpraktek sinkron dengan standard for the practice of nurse midwifery, misalnya yang pada definisikan oleh ACNM

Standar I

Perawatan perawat kebidanan diberikan oleh praktisi yang berkualitas Praktisi :

  1. Diberikan lisensi oleh ACNM yang diakui oleh agen berlisensi.
  2. Menunjukkan bukti kompetensi yang berkelanjutan sesuai persyaratan American College of Nurse Midwives.
  3. Memenuhi persyaratan yuridis legal dimana perawat kebidanan berpraktek.

Standar II

Asuhan perawat kebidanan mendukung hak individu dan menentukan diri dalam ikatan yang kondusif.

Perawat-bidan berlisensi:

  1. Berpraktek terkait dengan filosofi dan kode etik American College of Nurse Midwives.
  2. Memberikan pasien penjelasan tentang ruang lingkup pelayanan perawat bidan dan informasi yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab.
  3. Menyediakan pasien informasi di pelayanan dan pemberi layanan lain sewaktu ditanyakan atau sewaktu perawatan yang dibutuhkan berada di luar lingkup perawat bidan.
  4. Meningkatkan keterlibatan orang terdekat di tempat praktek.

Standar III

Perawatan perawat kebidanan terdiri menurut ilmu pengetahuan, ketrampilan, & pertimbangan yg membantu perkembangan kelahiran dengan perawatan yg kondusif & memuaskan.

Perawat bidan berlisensi:

  1. Mengumpulkan dan mengkaji data perawatan pasien, mengembangkan dan menerapkan rencana manajemen, dan mengevaluasi hasil perawatan.
  2. Mendemonstrasikan keterampilan klinik dan pertimbangan sesuai Kompetensi lnti Untuk Praktek Dasar Perawat Kebidanan yang ditetapkan ACNM.
  3. Praktek mengacu pada kebijakan layanan/praktek perawat Kebidanan yang memenuhi persyaratan institusi atau tempat praktek tertentu.
  4. Praktek mengacu pada Standar ACNM untuk Praktek Perawat Kebidanan.
  5. Mengembangkan praktek klinis mengacu pada pedoman ACNM untuk Gabungan Prosedur Baru ke dalam Praktek Perawat Kebidanan.

Standar IV

Perawatan Perawat Kebidanan menurut dalam ilmu pengetahuan, keterampilan, & pertimbangan yang mencerminkan panduan praktek/ kebijakan secara tertulis.

Perawat Bidan berlisensi:

  1. Menjelaskan parameter praktek/ layanan pada manajemen perawat bidan, dokter dan kolaborasi.
  2. Membuat pedoman praktek untuk setiap area spesialis, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada

ANTEPARTUM

  1. Kriteria masuk pada layanan perawat bidan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan kehamilan.
  3. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan janin.
  4. Indikator resiko pada kehamilan dan intervensi yang sesuai.
  5. Parameter meresepkan pemakaian pengobatan selama kehamilan.

INTRAPARTUM

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan persalinan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji status maternal dan janin.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian  pengobatan selama persalinan.
  4. Manajemen persalinan dan periode pasca persalinan segera.
  5. Metode untuk mempermudah adaptasi bayi pada kehidupan luar uterus.
  6. Penyimpangan yang signifikan dari normal dan intervensi yang sesuai.
  7. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi segera setelah lahir.

PASCA PERSALINAN / BBL

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status pasca persalinan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi baru lahir.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian pengobatan selama puerperium.
  4. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal.

KELUARGA BERENCANA

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status fisik dan emosi pasien secara umum.
  2. Parameter meresepkan/ pemakaian alat dan obat-obatan.
  3. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal.

Standar V

Perawatan perawat kebidanan diberikan dalam lingkungan yang aman. Perawat bidan berlisensi:

  1. Menunjukkan ilmu pengetahuan dari dan aturan negara induk dan federal.
  2. Memudahkan pengaturan staf yang adekuat di tempat praktek perawat bidan.
  3. Menunjukkan teknik yang tepat dalam manajemen darurat yang mencakup pengaturan transportasi darurat.

Standar VI

Perawatan perawat bidan terjadi pada sistem layanan kesehatan di masyarakat memakai asal acum yang sempurna buat kebutuhan medis, psikososial, ekonomi dan kultural atau famili.

Perawat bidan berlisensi:

  1. Menunjukkan mekanisme yang aman untuk mendapatkan konsultasi medis, kolaborasi dan rujukan.
  2. Menggunakan pelayanan komunitas.
  3. Menunjukkan pengetahuan medis, psikososial, ekonomi, budaya, dan faktor keluarga yang dapat mempengaruhi perawatan.

Standar VII

Perawatan perawat bidan didokumentasikan dalam catatan kesehatan legal dan lengkap. Perawat bidan berlisensi:

  1. Gunakan catatan yang mempermudah komunikasi informasi kepada konsultan dan institusi.
  2. asilitas akses ke catatan pasien,
  3. Sediakan dokumentasi tertulis tentang pengkajian resiko, perjalanan manajemen, dan hasil perawatan,
  4. Sediakan akses cepat pada catatan kesehatan mengenai uji Iaboratorium, penanganan dan konsultasi.
  5. Sediakan mekanisme pengiriman duplikat catatan kesehatan pada rujukan atau transfer ke bagian perawatan lainya.
  6. Perlakukan catatan tersebut sebagai dokumen rahasia.

Standar VIII

Perawatan Perawat kebidanan dievaluasi sinkron acara yang dibuat buat pengkajian kualitas, mencakup rencana buat mengidentifikasi dan menuntaskan masalah. Perawat bidan berlisensi:

  1. Ikut dalam program jaminan kualitas/ perbaikan untuk mengevaluasi praktek perawat bidan di tempat yang menyediakan program tersebut dan dalam persyaratan legal.
  2. Kumpulkan data perawatan pasien secara sistematis dan terlibat dalam analisis data tersebut untuk evaluasi proses dan hasil perawatan.
  3. Cari konsultan untuk meninjau ulang masalah yang telah diidentifikasi melalui program jaminan kualitas/ perbaikan.
  4. Selesaikan masalah yang teridentifikasi.
  5. Ikuti dalam tinjauan ulang kelompok sebaya. Nazriah (2009, hlm: 1-10)

Daftar Pustaka

Nazriah, (2009). Konsep dasar kebidanan. Banda Aceh, yayasan pena.

Konsep Dasar Kebidanan

SEMINAI

A. Pendahuluan

Konsep dasar kebidanan adalah dasar bagi seseorang bidan pada menerapkan manajemen kebidanan menjadi proses pemecahan perkara pasien/ klien, hal ini diharapkan bagi bidan profesional.

Konsep- konsep dasar kebidanan menegaskan keunikan bidan pada menaikkan kesehatan bunda dan keluarga dalam usia fertile yaitu bekerjasama menggunakan wanita pada memelihara diri sendiri & keluarga, menghargai martabat insan & memperlakukan wanita sebagai insan seutuhnya sinkron hak asasi insan, membela dan memberdayakan kaum perempuan yg suaranya perlu didengar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, kepekaan terhadap budaya & bekerja sama dengan wanita dan petugas kesehatan buat mengatasi praktek-praktek budaya yang merugikan kaum wanita, pusatkan pada peningkatan kesehatan & pencegahan penyakit, memandang kehamilan sebagai suatu insiden kehidupan normal.

Karena bidan mengakui bahwa efek terbesar pada kesehatan ibu & anak pada global dimulai berdasarkan status perempuan yang dijamin keamanan haknya & nutrisi yang adekuat, air bersih & sanitasi, bidan turut bertanggung jawab pada menaikkan kondisi kehidupan dasar menggunakan memberikan pelayanan yang kompeten.

B. Bidan

Bidan adalah seseorang perempuan yang sudah mengikuti dan merampungkan pendidikan bidan yg sudah diakui pemerintah dan lulus ujian sinkron menggunakan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara absah buat menjalankan praktek.

Definisi bidan menurut WHO merupakan seseorang yang telah diakui secara reguler dalam acara pendidikan bidan diakui secara yuridis, ditempatkan, & mendapat,

kualifikasi, dan terdaftar di sektor & memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan. Definisi bidan dari ICM merupakan seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara dan memperoleh kualifikasi dan diberi biar melaksanakan praktek kebidanan pada negara itu. Dia harus sanggup menaruh asuhan yang menyeluruh kepada perempuan hamil, melahirkan, masa nifas & menyusui, bayi baru lahir.

Asuhan kebidanan yg dilakukan oleh bidan tersebut menggunakan menerapkan manajemen kebidanan dalam memecahkan kasus pasien dengan menurut pengumpulan data dasar hingga terakhir mengevaluasi keadaan pasien secara menyeluruh. Manajemen kebidanan yg diterapkan kepada pasien mencakup pendidikan preventif, pendeteksian kondisi tidak normal dalam ibu & bayi, & mengupayakan bantuan medis dan melaksanakan gawat darurat dalam saat tenaga medik lain nir ada.

Bidan mempunyai tugas krusial dalam konsultasi & pendidikan kesehatan baik bagi perempuan sebagai sentra famili maupun warga pada umumnya, tugas ini mencakup antenatal, intranatal, postnatal, asuhan bayi baru lahir, persiapan sebagai orang tua, gangguan kehamilan dan reproduksi dan famili berencana. Bidan jua bisa melakukan praktek kebidanan pada puskesmas, Rumah sakit, Klinik bersalin, unit kesehatan lainnya serta pada rakyat.

Definisi bidan berdasarkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan seseorang perempuan yg telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yg telah diakui pemerintah & lulus ujian sinkron menggunakan persyaratan yg berlaku & diberi izin secara absah untuk melaksanakan praktek. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan pada masyarakat, bidan diberi wewenang sang pemerintah sinkron dengan wilayah pelayanan yg diberikan. Wewenang tersebut menurut peraturan Menkes RI. Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang Registrasi & Praktek Bidan.

C. Bidan merupakan Suatu Profesi

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diharapkan buat meningkatkan kesejahteraan ibu & janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana & kapan saja selama terdapat proses reproduksi manusia. Ada beberapa pengertian tentang bidan Dari aneka macam pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa bidan adalah profesi yang khusus, dinyatakan suatu pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sebagai akibatnya mak & bayinya lahir menggunakan selamat. Tugas yang diemban oleh bidan bermanfaat buat kesejahteraan manusia.

Bidan pula dinamakan midwife atau pendamping istri. Kata bidan berasal menurut bahasa Sangsekerta ?Widhan? Yang ialah wanita bijaksana, terdapat jua yang berkata bidan merupakan: dukun yang terdidik. Bidan merupakan seseorang yg telah merampungkan pendidikan kebidanan yg diakui dan menerima lisensi buat melaksanakan praktek kebidanan. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yg adalah bagian integral menurut pelayanan kesehatan, yg diberikan kepada ibu dalam kurun saat masa reproduksi & bayi baru lahir. Bidan sebagai profesi memiliki karakteristik-ciri menjadi berikut :

  1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
  2. Anggota anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
  3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
  4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode Etik yang berlaku.
  5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
  6. Anggota- anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
  7. Memiliki suatu organisasi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Anggotanya.

Bidan tergolong jabatan profesional, dimana karakteristik-ciri jabatan profesional yaitu:

  1. Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cendrung ke spesialisasi).
  2. Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, Jabatan profesional menuntut pendidikan jua. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif efesien, dan tolok ukur evaluasinya terstandar.
  3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas , sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki ethos kerja yang tinggi.
  4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional tersebut.

Persyaratan jabatan fungsional merupakan :

  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialisasi.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  8. Memiliki standar praktik
  9. Memiliki etika kebidanan
  10. Memiliki Kode etik bidanan
  11. Memiliki standar pelayanan
  12. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

13. Memiliki baku pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

F. Definisi Perawat Bidan

Perawat Bidan adalah individu yg dididik pada dua disiplin ilmu yaitu ilmu keperawatan dan ilmu kebidanan, yg mempunyai bukti lisensi yg sesuai menggunakan persyaratan American College of Nurse-Midwives. Diakui dalam bulan Januari tahun 1978.

Definisi Praktek Perawat Kebidanan merupakan suatu manajemen perawatan kesehatan bunda yang mandiri, berfokus terutama dalam bayi baru lahir, famili berencana, dan kebutuhan ginekologi wanita. Praktek Perawat Bidan berlisensi pada sistem perawatan kesehatan menaruh layanan berupa konsultasi kesehatan, kolaborasi dan rujukan sinkron pertanda dari status kesehatan pasien. Ini direvisi & disetujui oleh Direktur ACMN pada 27 juli 1992 dan kemudian direvisi dalam tanggal 22 Agustus 1993.

G. Filosofi American College of Nurse Midwives

Perawat Bidan meyakini bahwa setiap individu mempunyai hak untuk merasa aman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kebidanan dengan permanen menghormati martabat serta budaya insan. Di samping layanan yang bermartabat kami mendukung hak setiap individu buat menentukan sendiri, melengkapi kabar, dan berpartisipasi aktif pada semua aspek perawatan.

Asuhan perawat kebidanan berpusat pada kebutuhan perawatan fisik keluarga & pasien, dukungan emosional, sosial, budaya. Praktek Perawat-Kebidanan menganjurkan perawatan berkelanjutan yang kondusif, manajemen klinis yg kompeten dan baik, serta advokasi non hegemoni dalam proses normal.

American College of Nurse Midwives (ACMN) menganggap bahwa kiprah seorang pemimpin dalam perkembangan dan promosi kualitas perawatan kesehatan yang tinggi buat wanita dan bayi baik secara nasional maupun internasional. Profesi Perawat Kebidanan telah disepakati untuk mengklaim bahwa perawat bidan berlisensi yg sudah dilengkapi menggunakan persiapan pendidikan yang baik, buat membuatkan pengetahuan melalui riset, mengevaluasi, dan merevisi asuhan dengan jaminan kualitas. Profesi ini lebih jauh menjamin bahwa anggotanya mematuhi standar praktek bagi perawat kebidanan yang herbi filosofi ACMN.

H. Standar Praktek Perawat kebidanan

Praktek Perawat Kebidanan merupakan manajemen perawatan kesehatan wanita yg berdikari, berpusat terutama sekali pada ketika kehamilan, kelahiran, postpartum, perawatan bayi baru lahir & keluarga berencana dan gangguan ginekologis wanita, Perawat Bidan berlisensi (CNM) berpraktek pada sistem perawatan kesehatan yang menaruh konsultasi, manajemen kerja sama atau acum menurut status kesehatan pasien, Perawat bidan berlisensi berpraktek sinkron dengan standard for the practice of nurse midwifery, misalnya yang pada definisikan oleh ACNM

Standar I

Perawatan perawat kebidanan diberikan oleh praktisi yang berkualitas Praktisi :

  1. Diberikan lisensi oleh ACNM yang diakui oleh agen berlisensi.
  2. Menunjukkan bukti kompetensi yang berkelanjutan sesuai persyaratan American College of Nurse Midwives.
  3. Memenuhi persyaratan yuridis legal dimana perawat kebidanan berpraktek.

Standar II

Asuhan perawat kebidanan mendukung hak individu dan menentukan diri dalam ikatan yang kondusif.

Perawat-bidan berlisensi:

  1. Berpraktek terkait dengan filosofi dan kode etik American College of Nurse Midwives.
  2. Memberikan pasien penjelasan tentang ruang lingkup pelayanan perawat bidan dan informasi yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab.
  3. Menyediakan pasien informasi di pelayanan dan pemberi layanan lain sewaktu ditanyakan atau sewaktu perawatan yang dibutuhkan berada di luar lingkup perawat bidan.
  4. Meningkatkan keterlibatan orang terdekat di tempat praktek.

Standar III

Perawatan perawat kebidanan terdiri menurut ilmu pengetahuan, ketrampilan, & pertimbangan yg membantu perkembangan kelahiran dengan perawatan yg kondusif & memuaskan.

Perawat bidan berlisensi:

  1. Mengumpulkan dan mengkaji data perawatan pasien, mengembangkan dan menerapkan rencana manajemen, dan mengevaluasi hasil perawatan.
  2. Mendemonstrasikan keterampilan klinik dan pertimbangan sesuai Kompetensi lnti Untuk Praktek Dasar Perawat Kebidanan yang ditetapkan ACNM.
  3. Praktek mengacu pada kebijakan layanan/praktek perawat Kebidanan yang memenuhi persyaratan institusi atau tempat praktek tertentu.
  4. Praktek mengacu pada Standar ACNM untuk Praktek Perawat Kebidanan.
  5. Mengembangkan praktek klinis mengacu pada pedoman ACNM untuk Gabungan Prosedur Baru ke dalam Praktek Perawat Kebidanan.

Standar IV

Perawatan Perawat Kebidanan menurut dalam ilmu pengetahuan, keterampilan, & pertimbangan yang mencerminkan panduan praktek/ kebijakan secara tertulis.

Perawat Bidan berlisensi:

  1. Menjelaskan parameter praktek/ layanan pada manajemen perawat bidan, dokter dan kolaborasi.
  2. Membuat pedoman praktek untuk setiap area spesialis, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada

ANTEPARTUM

  1. Kriteria masuk pada layanan perawat bidan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan kehamilan.
  3. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan janin.
  4. Indikator resiko pada kehamilan dan intervensi yang sesuai.
  5. Parameter meresepkan pemakaian pengobatan selama kehamilan.

INTRAPARTUM

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan persalinan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji status maternal dan janin.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian  pengobatan selama persalinan.
  4. Manajemen persalinan dan periode pasca persalinan segera.
  5. Metode untuk mempermudah adaptasi bayi pada kehidupan luar uterus.
  6. Penyimpangan yang signifikan dari normal dan intervensi yang sesuai.
  7. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi segera setelah lahir.

PASCA PERSALINAN / BBL

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status pasca persalinan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi baru lahir.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian pengobatan selama puerperium.
  4. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal.

KELUARGA BERENCANA

  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status fisik dan emosi pasien secara umum.
  2. Parameter meresepkan/ pemakaian alat dan obat-obatan.
  3. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal.

Standar V

Perawatan perawat kebidanan diberikan dalam lingkungan yang aman. Perawat bidan berlisensi:

  1. Menunjukkan ilmu pengetahuan dari dan aturan negara induk dan federal.
  2. Memudahkan pengaturan staf yang adekuat di tempat praktek perawat bidan.
  3. Menunjukkan teknik yang tepat dalam manajemen darurat yang mencakup pengaturan transportasi darurat.

Standar VI

Perawatan perawat bidan terjadi pada sistem layanan kesehatan di masyarakat memakai asal acum yang sempurna buat kebutuhan medis, psikososial, ekonomi dan kultural atau famili.

Perawat bidan berlisensi:

  1. Menunjukkan mekanisme yang aman untuk mendapatkan konsultasi medis, kolaborasi dan rujukan.
  2. Menggunakan pelayanan komunitas.
  3. Menunjukkan pengetahuan medis, psikososial, ekonomi, budaya, dan faktor keluarga yang dapat mempengaruhi perawatan.

Standar VII

Perawatan perawat bidan didokumentasikan dalam catatan kesehatan legal dan lengkap. Perawat bidan berlisensi:

  1. Gunakan catatan yang mempermudah komunikasi informasi kepada konsultan dan institusi.
  2. asilitas akses ke catatan pasien,
  3. Sediakan dokumentasi tertulis tentang pengkajian resiko, perjalanan manajemen, dan hasil perawatan,
  4. Sediakan akses cepat pada catatan kesehatan mengenai uji Iaboratorium, penanganan dan konsultasi.
  5. Sediakan mekanisme pengiriman duplikat catatan kesehatan pada rujukan atau transfer ke bagian perawatan lainya.
  6. Perlakukan catatan tersebut sebagai dokumen rahasia.

Standar VIII

Perawatan Perawat kebidanan dievaluasi sinkron acara yang dibuat buat pengkajian kualitas, mencakup rencana buat mengidentifikasi dan menuntaskan masalah. Perawat bidan berlisensi:

  1. Ikut dalam program jaminan kualitas/ perbaikan untuk mengevaluasi praktek perawat bidan di tempat yang menyediakan program tersebut dan dalam persyaratan legal.
  2. Kumpulkan data perawatan pasien secara sistematis dan terlibat dalam analisis data tersebut untuk evaluasi proses dan hasil perawatan.
  3. Cari konsultan untuk meninjau ulang masalah yang telah diidentifikasi melalui program jaminan kualitas/ perbaikan.
  4. Selesaikan masalah yang teridentifikasi.
  5. Ikuti dalam tinjauan ulang kelompok sebaya. Nazriah (2009, hlm: 1-10)

Daftar Pustaka

Nazriah, (2009). Konsep dasar kebidanan. Banda Aceh, yayasan pena.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.